Jaminan pertanggungan atas biaya-biaya yang diderita selama menjalani perawatan inap di rumah sakit akibat kecelakaan maupun sakit yang baru diderita selama periode pertanggungan, maksimum pertanggungan sesuai dengan limit yang dimiliki oleh tertanggung
Jaminan perawatan jalan pra dan pasca proses rawat inap di rumah sakit yang diakibatkan oleh kecelakaan maupun sakit yang baru diderita selama masa pertanggungan. Tersedia juga jaminan rawat jalan tanpa tindakan rawat inap, maksimum pertanggungan sesuai dengan limit yang dimiliki oleh tertanggung
Jaminan untuk biaya proses melahirkan normal maupun sesar dengan masa tunggu pengaktifan program minimum 9 bulan hingga 12 bulan periode polis aktif, maksimum pertanggungan sesuai dengan limit yang dimiliki oleh tertanggung
MENU
PRODUK
BERITA & TIPS
CONTACT US
Jl.Prof Hamka No. 17
Grand Ngaliyan Square No. 22