Menjamin perjalanan ke negara-negara di seluruh dunia (bukan negara yang berada dibawah perang atau teror), umumnya digunakan untuk pengajuan visa ke wilayah Schengen seperti Benua Eropa, dengan penjaminan atas biaya perawatan rumah sakit akibat kecelakaan maupun sakit yang baru diderita selama perjalanan, keterlambatan pemberangkatan dan bagasi, tanggung gugat hukum pihak ketiga, hingga pengiriman keluarga untuk menemani selama perawatan.
Menjamin perjalanan melalui jalur darat, laut maupun udara selama berada diwilayah teritorial Indonesia, dengan jarak perjalanan minimum 100km dari tempat tinggal
Menjamin perjalanan ke negara-negara yang berada di Benua Asia seperti Singapura, Malaysia, Filipina, Thailand, Korea, China, Macau, Saudi Arabia, dll. Dengan pertanggungan atas biaya perawatan rumah sakit akibat kecelakaan atau sakit yang baru diderita, delay keberangkatan dan bagasi, hingga kehilangan barang pribadi.
MENU
PRODUK
BERITA & TIPS
CONTACT US
Jl.Prof Hamka No. 17
Grand Ngaliyan Square No. 22